- TP PKK dan DWP Polman Bagikan Sembako untuk Lansia di 5 Kecamatan dan Ponpes
- JARI SANG RAJA YANG TERPOTONG.
- Pencanangan P2HAM Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Berperikemanusiaan
- Pj Bupati Polewali Mandar dan Tim Memantau Kondisi Harga Komoditas di Pasaran
- 1.970 Orang Terima SK P3K Tenaga Kesehatan dan Guru Lingkup Pemkab Polman
- BELAJAR DARI PERPUSTAKAAN BAIT AL-HIKMAH
- Safari Ramadhan Perkuat Silaturahmi, Pemkab Polman Sambut Hangat Pemrov Sulbar
- Menjaga Stabilitas Bahan Pokok Makanan Selama Ramadhan, Hadir Pasar Murah di Polewali Mandar
- SENYUM ADALAH SEDEKAH
- Konferensi Pers BPJS Kesehatan, Mudik Aman Berkesan Bersama BPJS Kesehatan
Sikapi Isu Harga Gabah Petani, Pemkab Gelar Forum Rembuk dan Bentuk Tim Pengawas Perdagangan Gabah P
Warta KominfoSP, Polewali Mandar - Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menggelar Forum Rembuk dan pembentukan Tim Pengawas Perdagangan Gabah Petani bersama berbagai pihak, antara lain: KTNA (Kontak Tani Nelayan Andalan), Perwakilan Pedagang, PERPADI (Perkumpulan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia) Kabupaten Polewali Mandar, TNI-POLRI, Perangkat Daerah, DPRD, LSM, dan Mahasiswa. Bertempat di Sekretariat Daerah, Rabu 10 Maret 2021. Pertemuan ini menghasilkan 9 Poin Nota Kesepahaman (MoU) antara PERPADI dengan KTNA.
H. Sukirman Saleh. SH., MM., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda bersama Amiruddin, SH., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar, memimpin pertemuan dengan para perwakilan KTNA, Perwakilan Pedagang, PERPADI, LSM, dan Mahasiswa. Kegiatan ini membahas aduan 11 poin pernyataan sikap petani di Polewali Mandar.
Sukirman Saleh mengatakan, jika diduga adanya oknum yang curang dalam aktifitas jual beli gabah petani menggunakan timbangan yang tidak ditera atau sudah kadaluarsa, maka masyarakat dapat melaporkan ke pihak berwenang untuk mendapat tindakan tegas.
Baca Lainnya :
- Bappeda Litbang Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD Tahun 20220
- Per tanggal 9 Maret 2021, 1.280 Pelayan Publik telah jalani Vaksinasi Covid-19 Tahap II Dosis I0
- 553 Pelayan Publik Jalani Vaksinasi Covid-19 di Hari Pertama Tahap II0
- Minggu Depan, 1500 Pelayan Publik Sasaran Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua 0
- Wakil Bupati Buka Rakor Persiapan STQH IX dan MQK II Tingkat Kabupaten Polewali Mandar0
“Menggunakan timbangan atau neraca kita sependapat dari pihak kami Disperindagkop dan UKM dan UPTD Meterologi sudah pernah turun satu kali melihat langsung kondisi di lapangan, disampaikan bahwa pada umumnya didapati timbangan ditera, kalau kita tidak ada di lapangan lagi lalu didapati, itu diluar kemampuan kami mengawal waktu 24 jam, namun kita harapkan petani dan aparat desa secara tidak langsung melakukan pemantauan, jika ditemukan pelanggaran dapat dilaporkan ke pihak terkait untuk dilakukan tindakan, karena penimbangan itu harus mulai di angka nol,” Jelasanya.
Melalui pertemuan ini, 9 Poin nota kesepahaman (MoU) antara PERPADI dengan KTNA dan pembentukan Tim Pengawas Pedagangan Gabah dari pihak terkait. Berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia Kabupaten Polewali Mandar (PERPADI) dengan Ketua Kontak Tani Nelayan andalan Kabupaten Polewali Mandar (KTNA Kab.Polman), pada hari Selasa, 2 Maret 2021, tentang acuan pelaksanaan penjualan dan pembelian gabah atau beras di tingkat petani dan penggilingan, terdapat 9 poin, yaitu; (1). Menggunakan timbangan atau neraca yang kondisi baru atau baik dan telah dikalibrasi atau tera ulang pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, yang dalam hal ini oleh UPTD Meterologi legal atau pihak yang berwenang dalam kondisi normal sesuai masa tera-tera ulang yang berlaku yang ditandai dengan adanya segel resmi pada timbangan tersebut. (2). Penunjukan jarum timbangan di angka posisi nol (0) pada saat dilakukan penimbangan gabah di lapangan. (3). Pemotongan berat gabah saat penimbangan gabah petani hanya diperbolehkan maksimal sebanyak 2 kg persatu (1) karung gabah yang setara dengan isi berat karung plus minus 100 kg. (4). Harga mengacu kepada HPP atau Harga Pembelian Pemerintah yang sedang berlaku sebagai standar harga terendah, dan menyesuaikan dengan harga pasar sesuai kondisi harga pasaran umum pada saat transaksi jual beli berlangsung. (5). Apabila ditemukan gabah petani yang dianggap kurang baik mutunya dalam transaksi jaul beli gabah, pemotongan berat gabah tersebut, tetap maksimal 2 Kg sebagaimana dimadsud pada poin ketiga dimana harga gabah disesuaikan dengan mutu dan kualitasnya yang disepakati antara pembeli gabah dengan petani. (6). Ketentuan tentang mutu gabah standar kualitas ditetapkan berdasarkan kondisi fisik gabah secara visual dan diperiksa atau dianalisa oleh pembeli gabah ataupun PERPADI dengan petani. (7). Apabila di dalamnya ditemukan adanya penyelewengan dalam transaksi jual beli gabah, terkhusus penyalahgunaan timbangan dan ada pihak yang merasa dirugikan, maka masalah ini diserahkan dan dilaporkan ke Posko Polsek/Koramil atau dilimpahkan kepada pihak berwajib untuk dituntut sesuai perundang-undangan yang berlaku. (8). Pengurus Kelompok tani memfasilitasi penjualan gabah hasil produksi anggota kelompok masing-masing. (9). Disarankan untuk tidak melakukan penimbangan gabah pada malam hari, jika terpaksa harus dilakukan, maka harus ada pihak petani atau aparat desa dan keamanan yang turut menyaksikan penimbangan tersebut.
Berkaitan kesepakatan tersebut, maka diharapkan disosialisasikan dan diumumkan melalui tempat-tempat ibadah.
Di tempat terpisah, ketika rapat koordinasi menyangkut pembentukan tim pengawas perdagangan gabah, bersama para Kepala Perangkat Daerah di Aula Bappeda Litbang, H. Andi Ibrahim Masdar Bupati Polewali Mandar, meminta tim pengawas perdagangan gabah agar efektif bekerja, wajib melaksanakan pengawasan perdagangan gabah di tingkat petani. Agar stabilitas harga gabah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kepada tim satgas pengawasan gabah di Polewali Mandar ini, agar efektif karena banyaknya gejolak di lapangan tentang timbangan, harga yang tidak merata jauh diatas ketentuan pemerintah ini, yang mau distabilkan kita pemerintah wajib melindungi masayrakat yang taraf hidupanya di bawah standar,” Tegas Bupati.
Syamsuddin Ketua PERPADI Kabupaten Polewali Mandar mengakui, sebelumnya kemampuan pedagang membeli gabah di tingkat petani dengan harga Rp 4.300,00 per kg, namun kini kondisi penawaran, sanggupnya seharga Rp 4.500,00 per kg gabah.
“Pada dasarnya kami sepakat, yang diaspirasikan petani, hanya yang kami tawarkan kondisi saat ini, harga kami mampunya pada angka Rp 4.500,00, tapi silahkan, tidak ada masalah yang mampu pada harga Rp 4.600,00, jangan sampai kami patok harga tinggi, bunuh diri namanya kalau penjualan kami tidak mampu imbangi harga pembelian gabah,” Sebutnya.
Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar