- Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Polman Kembangkan Literasi Basis Inklusi Sosial
- Festival Malauyung Tahun 2024 Meriahkan Taman Wisata Pantai Tangnga-Tangnga
- Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Usung OTODA Berkelanjutan
- Konsultasi Publik Pertama Penyusunan KLHS-RPJPD Kabupaten Polewali Mandar 2025-2045
- Sosialisasi dan Workshop Tim CSIRT Memperkuat Kesiapan Polman
- KPU Polewali Mandar Gelar Rakor Tahapan Pemilukada 2024
- Tiga Tim Penguji Tes Kepribadian Calon Paskibraka 2024
- Manasik Kesehatan Jemaah Haji Sulawesi Barat
- Menata Efisiensi dan Efektifitas Pelayanan, Dinas PM-PTSP Polman Gelar Rapat Tim Teknis Pelayanan Te
- Halal Bihalal Meriahkan Silaturahmi ASN dan PTT Pemkab Polewali Mandar
Rapat Paripurna DPRD, Setujui 2 Ranperda Untuk Ditetapkan Sebagai Peraturan Daerah
Warta Kominfo SP, Polewali Mandar - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Polewali Mandar dalam rangka Penyampaian Laporan Akhir 4 (Empat) Panitia Khusus DPRD membahas 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar, terlaksana Senin, 13 Desember 2021 di Ruang Rapat Utama DPRD. Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menyambut baik hasil Laporan Akhir Pansus DPRD terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar. Dari keempat rancangan Perda yang dibahas, terdapat dua Ranperda yang disetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengolaan Barang Milik Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
Terhadap 2 Ranperda lainnya yaitu Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar Dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum, dilakukan penundaan pengesahan ranperda untuk selanjutnya dilakukan penyempurnaan dan melanjutkan pembahasan setelah rancangan perda tersebut disempurnakan dan menyerahkan pembahasan selanjutnya ke bapemperda.
HM. Natsir Rahmat, Wakil Bupati Polewali Mandar menyampaikan, Ranperda yang disetujui kemudian dilaksanakan penerapan Ranperda yang dimaksud guna kepentingan dan kemajuan Kabupaten Polewali Mandar.
Baca Lainnya :
- Bahas Sertifikasi Halal, Kemenag RI bersama Disperindagkop dan UMKM Gelar Dialog0
- Pecinta Mobil Off Road Menyaksikan Pra Lapeo Bahari Festival 20210
- Bangkitkan Sektor Wisata Polman, DISPOP bersama SKIn dan GENPI Gelar Event Jelajah Wisata Bulo0
- Bupati AIM Lepas Peserta Fun Bike Meriahkan HUT Ke-62 Tahun Polewali Mandar0
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Gelar Dialog untuk Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Polman0
“Bahwa untuk rancangan peraturan daerah yang belum disepakati untuk dijadikan rancangan peraturan daerah, yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar Dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum. Atas rekomendasinya, kami akan menyempurnakan segala kekurangan,” terangnya.
Ranperda yang telah disetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah akan dilakukan fasilitasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebelum diundangkan sebagai Peraturan Daerah.
Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar