Rapat Paripurna DPRD, Setujui 2 Ranperda Untuk Ditetapkan Sebagai Peraturan Daerah

By Admin Warta Kominfo 13 Des 2021, 09:41:05 WIB Pemerintahan
Rapat Paripurna DPRD, Setujui 2 Ranperda  Untuk Ditetapkan Sebagai Peraturan Daerah

Warta Kominfo SP, Polewali Mandar - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Polewali Mandar dalam rangka Penyampaian Laporan Akhir 4 (Empat) Panitia Khusus DPRD membahas 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar, terlaksana Senin, 13 Desember 2021 di Ruang Rapat Utama DPRD. Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menyambut baik hasil Laporan Akhir Pansus DPRD terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar. Dari keempat rancangan Perda yang dibahas, terdapat dua Ranperda yang disetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah, yakni  Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengolaan Barang Milik Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan  Perpustakaan.

Terhadap 2 Ranperda lainnya yaitu Ranperda tentang  Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang  Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan  Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar Dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum, dilakukan penundaan pengesahan ranperda untuk selanjutnya dilakukan penyempurnaan dan melanjutkan pembahasan setelah rancangan perda tersebut disempurnakan dan menyerahkan pembahasan selanjutnya ke bapemperda.

HM. Natsir Rahmat, Wakil Bupati Polewali Mandar menyampaikan, Ranperda yang disetujui kemudian dilaksanakan  penerapan  Ranperda yang dimaksud guna kepentingan  dan kemajuan Kabupaten Polewali Mandar.

Baca Lainnya :

“Bahwa untuk rancangan peraturan daerah yang belum disepakati untuk dijadikan  rancangan peraturan daerah, yakni Ranperda tentang  Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang  Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan  Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar Dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum. Atas rekomendasinya, kami akan menyempurnakan segala kekurangan,” terangnya.

Ranperda yang telah disetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah akan dilakukan fasilitasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebelum diundangkan sebagai Peraturan Daerah.

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook