- Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Polman Kembangkan Literasi Basis Inklusi Sosial
- Festival Malauyung Tahun 2024 Meriahkan Taman Wisata Pantai Tangnga-Tangnga
- Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Usung OTODA Berkelanjutan
- Konsultasi Publik Pertama Penyusunan KLHS-RPJPD Kabupaten Polewali Mandar 2025-2045
- Sosialisasi dan Workshop Tim CSIRT Memperkuat Kesiapan Polman
- KPU Polewali Mandar Gelar Rakor Tahapan Pemilukada 2024
- Tiga Tim Penguji Tes Kepribadian Calon Paskibraka 2024
- Manasik Kesehatan Jemaah Haji Sulawesi Barat
- Menata Efisiensi dan Efektifitas Pelayanan, Dinas PM-PTSP Polman Gelar Rapat Tim Teknis Pelayanan Te
- Halal Bihalal Meriahkan Silaturahmi ASN dan PTT Pemkab Polewali Mandar
Pengadilan Agama Bersama DINKES Polman Lakukan Perjanjian Kerjasama Terkait Dispensasi Perkawinan
Keterangan Gambar : Pengadilan Agama Polewali bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar melakukan perjanjian kerjasama terkait layanan pemeriksaan kesehatan bagi pihak yang akan melakukan pernikahan dibawah umur (Dispensasi Kawin) pada Pengadilan Agama Polewali
Warta Kominfo SP, Polewali Mandar - Pengadilan Agama Polewali bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar melakukan perjanjian kerjasama terkait layanan pemeriksaan kesehatan bagi pihak yang akan melakukan pernikahan dibawah umur (Dispensasi Kawin) pada Pengadilan Agama Polewali, bertempat di Aula Kantor Pengadilan Agama Polewali, Rabu, 29 Juni 2022.
Baca Lainnya :
- 45 Siswa SD Al-Qur’an Wahdah Islamiyah Polewali Ikuti Wisuda Tahfidz Juz 30 dan 290
- GTRA Polman Gelar Rakor Bangun Sinergitas Antar Sektor Kelola Produk Olahan Kelapa dan Turunannya0
- 40 Peserta hadiri Pertemuan Advokasi Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kecamatan0
- Pemprov Kembali Gelar Sandeq Race 20220
- FIAN Gelar Seminar Nasional dan Fun Bike Guna Menciptakan Generasi Bekualitas dan Bebas Narkoba0
Perjanjian kerjasama ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.2/B/275/2022 tanggal 11 April 2022 perihal Tindak Lanjut Audiensi Perkawinan, sebagai berikut:
- Melakukan koordinasi dan melakukan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat sebagaimana dimaksud pada angka 4 surat tersebut paling lambat bulan Juli 2022;
- Ketua Mahkamah Syar’iyah /Ketua Pengadilan Tinggi Agama melakukan monitoring pelaksanaan koordinasi dan kerjasama yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah Pengadilan Agama yang berada di bawahnya dengan Dinas Kesehatan setempat;
- Melaporkan Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama cq. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama melalui link https://bit.ly/PKS_Dinkes paling lambat 3 hari setelah setelah penandatanganan.
Selanjutnya, pembahasan Dispensasi Perkawinan disampaikan Direktorat Jenderal Kesahatan Masyarakat Kementerian Kesehatan akan memberi masukan pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Dispensasi Perkawinan dan meningkatkan upaya promotif-preventif untuk menekan angka permohonan Dispensasi Perkawinan, meliputi:
- Peningkatan edukasi kesehatan reproduksi pada anak usia sekolah dan remaja baik, di lingkup sekolah maupun di luar sekolah;
- Meningkatkan sosialisasi dampak pernikahan dini pada stakeholder terkait (orang tua, anak, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan hakim pengadilan agama dan pengadilan negeri);
- Advokasi kepada pemerintah daerah dengan permohonan dispensasi perkawinan yang tinggi;
- Koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan organisasi profesi untuk dapat membantu mengedukasi pentingnya kesiapan fisik, mental dan ekonomi dalam menjalani perkawinan.
Adapun perjanjian kerjasama antar Pengadilan Agama Polewali dengan Dinas Kesehatan, dimana kedua belah pihak masing-masing telah sepakat dan setuju untuk mengikat diri dalam perjanjian kerjasama penyediaan layanan bagi pihak yang akan melakukan pernikahan, tetapi masih dibawah umur (Dispensasi Kawin) dan memerlukan pemeriksaan kesehatan, baik fisik, maupun mental sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang telah tercantum pada Pasal 1, 2 dan 3.
Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar