Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Tahun 2020

By Admin Warta Kominfo 16 Sep 2020, 14:25:02 WIB Pemerintahan
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Tahun 2020

POLEWALI MANDAR-Kegiatan pemusnahan  barang bukti narkotika terlaksana,  Rabu 16 September 2020 di halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polewali Mandar.   Dihadiri Wakil Bupati Kabupaten Polewali Mandar H.M.Natsir Rahmat,  BNNP Sulawesi Barat, BNNK Polewali Mandar, TNI/ POLRI,  Kejaksaan Negri  dan Pengadilan Negri, Kantor Kementrian Agama, Kantor Imigrasi  Kelas II Non TPI Polewali Mandar , Kantor Beacukai, Penyelenggara Tanjung Silopo,   Penggiat  Anti Narkotika, LSM dan  Media.

Pelaksanaan pemusnaaan barang bukti jenis shabu sebanyak lima paket tersebut yang berisi shabu dengan berat 244,9811 gram yang disisihkan sebanyak 5,5290 gram untuk kepentingan pembuktian persidangan, selanjutnya barang bukti jenis shabu berat 239,4521 gram yang tidak disisihkan dimasukkan ke dalam panci aluminium yang berisis air panas dimasak menggunakan kompor lalu dibuang ke toilet, sehingga barang bukti narkotika jenis shabu tersebut tidak bisa digunakan lagi. 

Sebelumnya, Badan Narkotika Sulawesi Barat kembali mengungkap kasus narkotika dengan modus operasii penyelundupan narkotika jenis shabu dari Malaysia ke Sulawesi Barat melalui Jalur Laut Batu Licin-Barru Sulawesi Selatan atau Pelabuhan Garongkong. Pengungkapan kasus narkotika oleh BNNP Sulawesi Barat bersama Bnnk Polewali Mandar

Baca Lainnya :

Barang bukti dan empat orang tersangka asal Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar,  dan Kabupaten Pinrang Sulsel  berhasil, diamankan  masing-masing lima paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu seberat kurang lebih 250 gram, empat unit handpone, tiga buah dompet satu unit mobil Xenia warna hitam.

Kepala BNNK Provinsi Sulawesi Barat Brigjen Pol.  Sumirat   Dwiyanto mengatakan pengungkapan kasus narkotika  golongan 1 ini berdasarkan laporan masyarakat yang di terima aparat terkait kemudian,   setelah dilakukaan pengembangan atau pendalaman   keberadan para tersangka yang saat ini telah berhasil diamankan. 

“ Kita bersyukur  dapat mengungkap kasus ini kita sudah bisa meyelamatkan 1.250 warga di wilayah Polewali Mandar  dari sindikat ini,  beberapa kali berangkat ke Malaysia dan memasukkan narkotika ke wilayah ini.

Kepala BNNK Polewali Mandar Syabri Syam mengatakan penangkapan tersangka pengedar narkoba  berkat kerja sama yang terjalin selama ini dengan berbagai pihak seperti  Ditserse narkoba dan Polres jajaran Polda Sulawesi Barat.

“DPO ini sudah kita kantongi identitasnya, dalam manifest itu mereka tersangka tidak memiliki tujuan jadi, ” terangnya.

Sangsi yang di kenakan  terkaiat hal ini,  pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang undang no.35 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati

Tim Warta Kominfo Sp Polewali Mandar.




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook