Jelang Idul Fitri 1442H, TNI/ POLRI bersama Tim Terpadu Perketat Penjagaan Perbatasan di Desa Paku

By Admin Warta Kominfo 06 Mei 2021, 14:10:53 WIB Pemerintahan
Jelang Idul Fitri 1442H, TNI/ POLRI bersama Tim Terpadu Perketat Penjagaan Perbatasan  di Desa Paku

Warta Kominfo SP, Polewali Mandar - Sehubungan dengan pemberlakuan peniadaan mudik lebaran  Idul Fitri 1442 H/ 2021, jajaran TNI/ POLRI Bersama Tim Terpadu  perketat penjagaan perbatasan, tepatnya di Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Bahwa potensi tingginya mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri, berdampak pada meningkatnya resiko laju penularan COVID-19 sehingga dipandang perlu dilakukan upaya-upaya strategis untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Olehnya itu, Pemerintah melalui  Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021  tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H, mengeluarkan kebijakan  peniadaan mudik mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021, sehingga masyarakat dihimbau untuk tidak melaksanakan mudik sebelum dan sesudah tanggal yang ditetapkan.

AKBP Ardi Sutriono, S.I.K, Kapolres Polman menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Hari ini tanggal 6 Mei, kita melaksanakan apa yang sudah diinstruksi oleh Pemerintah, siapapun yang masuk ke perbatasan Sulawesi Barat, kecuali ASN, TNI dan sebagainya yang ada di aturan itu, harus membawa surat jalan, surat keterangan, kalau yang kemarin-kemarin semua bisa masuk, tapi membawa rapid tes antigen. Setelah melaksanakan rapat koordinasi bersama stakeholder terkait tentang larangan mudik, kemarin ada beberapa kapal yang turun di pelabuhan hanya saja tidak ada penumpang, dan tentang larangan mudik, aturannya sudah jelas dan jauh hari kami sudah melakukan upaya-upaya sosialisasi bersama instansi terkait tentang larangan mudik, dan tanggal 6 Mei merupakan pemberlakuan penyekatan di perbatasan," kata Kapolres.

Baca Lainnya :

Kasat Sabhara Polres Polman, Iptu Abdul Haris menjelaskan, adapun dasar pengaturan peniadaan mudik lebaran 1442 H, sesuai Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor 13, di mana sebelumnya, telah dilaksanakan sosialisasi tentang penyekatan perbatasan pada tanggal 22 April-5 Mei 2021.

"Sebelum dilakukan penyekatan, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi penyekatan perbatasan pada 22 April-5 Mei 2021, dan tanggal 6-17 Mei itu, kita sudah laksanakan larangan mudik, dan kemudian nanti tanggal 8-24 Mei itu kembali kita gunakan Adendum Nomor 13. Adapun teknis pelaksanaannya, kita laksanakan Operasi Ketupat Siamasei yang terpusat secara nasional sesuai Surat Perintah Kapolres Polman Nomor 951 dilaksanakan penyekatan secara terpadu, ada dari unsur TNI/Polri, Brimob, Satpol PP, DISHUB, DINKES. Adapun yang bisa melintas adalah pemuat sembilan bahan pokok, Ambulance, orang sakit, dan memiliki surat keterangan Rapid Test Antigen Negatif, memiliki sertifikat vaksin, sedangkan yang tidak memiliki surat keterangan Rapid Test Antigen harus putar balik," jelasnya.

H. Hasri Kambolong, anggota DPRD Kabupaten Pangkep, sangat mengapresiasi penyekatan dan penutupan jalan di perbatasan ini, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Sangat merespon baik, karena dapat menjaga dari penyebaran virus Covid-19," Tutup Hasri.

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook