- Manasik Kesehatan Jemaah Haji Sulawesi Barat
- Menata Efisiensi dan Efektifitas Pelayanan, Dinas PM-PTSP Polman Gelar Rapat Tim Teknis Pelayanan Te
- Halal Bihalal Meriahkan Silaturahmi ASN dan PTT Pemkab Polewali Mandar
- Halal Bi Halal Pemkab Polman bersama Baruga Mandar
- Pj Bupati Ajak Masyarakat Bersama Benahi Polman di Momentum Idul Fitri 1445 H
- Pj. Bupati Polman Membagikan Paket Ramadhan Bahagia kepada Petugas PTT Satpol PP dan Damkar
- Pj Bupati Polman Pimpin Prosesi Pengembalian Jabatan Sekda Kepada Andi Bebas Manggazali
- Penyerahan LKPJ Pj Bupati Polman kepada DPRD Polman Tahun Anggaran 2023
- 13 GOLONGAN YANG DI DOAKAN MALAIKAT
- Dorong Peningkatan PAD Polman, Bapenda Gelar Rapat Evaluasi Potensi PAD
Jelang Idul Fitri 1442H, TNI/ POLRI bersama Tim Terpadu Perketat Penjagaan Perbatasan di Desa Paku
Warta Kominfo SP, Polewali Mandar - Sehubungan dengan pemberlakuan peniadaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H/ 2021, jajaran TNI/ POLRI Bersama Tim Terpadu perketat penjagaan perbatasan, tepatnya di Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Bahwa potensi tingginya mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri, berdampak pada meningkatnya resiko laju penularan COVID-19 sehingga dipandang perlu dilakukan upaya-upaya strategis untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Olehnya itu, Pemerintah melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H, mengeluarkan kebijakan peniadaan mudik mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021, sehingga masyarakat dihimbau untuk tidak melaksanakan mudik sebelum dan sesudah tanggal yang ditetapkan.
AKBP Ardi Sutriono, S.I.K, Kapolres Polman menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Hari ini tanggal 6 Mei, kita melaksanakan apa yang sudah diinstruksi oleh Pemerintah, siapapun yang masuk ke perbatasan Sulawesi Barat, kecuali ASN, TNI dan sebagainya yang ada di aturan itu, harus membawa surat jalan, surat keterangan, kalau yang kemarin-kemarin semua bisa masuk, tapi membawa rapid tes antigen. Setelah melaksanakan rapat koordinasi bersama stakeholder terkait tentang larangan mudik, kemarin ada beberapa kapal yang turun di pelabuhan hanya saja tidak ada penumpang, dan tentang larangan mudik, aturannya sudah jelas dan jauh hari kami sudah melakukan upaya-upaya sosialisasi bersama instansi terkait tentang larangan mudik, dan tanggal 6 Mei merupakan pemberlakuan penyekatan di perbatasan," kata Kapolres.
Baca Lainnya :
- Musrenbangnas 2021, Polewali Mandar ditetapkan sebagai 10 Kabupaten Terbaik PPD 2021 0
- Identifikasi Potensi Masalah dan Solusi, Forum PKP Bangun Dialog dan Jaring Aspirasi0
- Sediakan Layanan Banyak Manfaat, PT. Taspen Gelar Sosialisasi Program Ketaspenan0
- Karang Taruna Tabo Sikoppa gelar Gema Ramadhan di Desa Galung Tuluk0
- Sadar Transaksi Digital Non Tunai, Produk UMKM Polewali Mandar Didorong Maju Pasar Luar Negeri0
Kasat Sabhara Polres Polman, Iptu Abdul Haris menjelaskan, adapun dasar pengaturan peniadaan mudik lebaran 1442 H, sesuai Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor 13, di mana sebelumnya, telah dilaksanakan sosialisasi tentang penyekatan perbatasan pada tanggal 22 April-5 Mei 2021.
"Sebelum dilakukan penyekatan, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi penyekatan perbatasan pada 22 April-5 Mei 2021, dan tanggal 6-17 Mei itu, kita sudah laksanakan larangan mudik, dan kemudian nanti tanggal 8-24 Mei itu kembali kita gunakan Adendum Nomor 13. Adapun teknis pelaksanaannya, kita laksanakan Operasi Ketupat Siamasei yang terpusat secara nasional sesuai Surat Perintah Kapolres Polman Nomor 951 dilaksanakan penyekatan secara terpadu, ada dari unsur TNI/Polri, Brimob, Satpol PP, DISHUB, DINKES. Adapun yang bisa melintas adalah pemuat sembilan bahan pokok, Ambulance, orang sakit, dan memiliki surat keterangan Rapid Test Antigen Negatif, memiliki sertifikat vaksin, sedangkan yang tidak memiliki surat keterangan Rapid Test Antigen harus putar balik," jelasnya.
H. Hasri Kambolong, anggota DPRD Kabupaten Pangkep, sangat mengapresiasi penyekatan dan penutupan jalan di perbatasan ini, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Sangat merespon baik, karena dapat menjaga dari penyebaran virus Covid-19," Tutup Hasri.
Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar