Enam Kali Berturut-turut, PemkabPolman Kembali Raih Opini WTP atas LKPD TA 2021 dari BPK RI Sulbar

By Admin Warta Kominfo 20 Mei 2022, 16:07:50 WIB Pemerintahan
Enam Kali Berturut-turut, PemkabPolman Kembali Raih Opini WTP atas LKPD TA 2021 dari BPK RI Sulbar

Keterangan Gambar : Kabupaten Polewali Mandar kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang keenam kalinya secara berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021


Warta Kominfo SP, Polewali Mandar – Kabupaten Polewali Mandar kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang keenam kalinya secara berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat Nomor: 10.A/LHP/XIX.MAM/05/2022 Tanggal 20 Mei 2022. Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, diserahkan langsung oleh Ketua BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat, Hery Ridwan, SE, MM, .Ak, CA, CSFA kepada Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar, M. Jupri Mahmud dan Wakil Bupati Polewali Mandar, H. M. Natsir Rahmat, Jumat, 20 Mei 2022 di Kantor Sementara   BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat, Balai Diklat PKN BPK RI,  Gowa, Sulawesi Selatan.

Baca Lainnya :

Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar per 31 Desember 2021, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Pemeriksaan keuangan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dengan meperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupuan pengungkapan.

Selanjutnya, pasca penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan ini, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar memiliki kewajiban memberikan jawaban atau tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.

Hadir pula dalam kegiatan ini Kepala Badan Keuangan, Kepala Badan Kesbangpol, Inspektur Pembantu Pengawasan Inspektorat, Kepala Bidang Anggaran, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan dan Kepala Bidang Aset Badan Keuangan.

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook