Bupati AIM Serahkan Langsung Bantuan Korban Kebakaran di Desa Tonro Lima

By Admin Warta Kominfo 26 Jul 2021, 11:20:21 WIB Pemerintahan
Bupati AIM Serahkan Langsung Bantuan Korban Kebakaran di Desa Tonro Lima

Warta Kominfo SP, Polewali Mandar- Bupati Polewali Mandar H. A. Ibrahim Masdar menyerahkan langsung bantuan kepada korban kebakaran di Desa Tonro Lima, Kecamatan Matakali, Senin, 26 Juli 2021.

Baca Lainnya :

Bantuan yang diserahkan kepada warga desa setempat adalah kalangan keluarga yang mengalami musibah kebakaran beberapa waktu yang lalu. Bupati menjelaskan, pemberian bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah dalam meringankan beban yang diterima oleh korban, dan berharap bantuan yang diberikan dapat bermanfaat.

 “ Hari ini saya berada di Kecamatan Matakali, Desa Tonro Lima, dalam rangka penyerahan bantuan kebakaran. Ada dua warga saya yang ada di Matakali yang satu bulan lalu terkena musibah kebakaran rumah. Sehingga, hari  ini kita menyerahkan bantuan apa adanya, untuk membantu mereka bisa membangun rumah Kembali. Apalagi sekarang, di masa pandemi ini mereka harus, bagaimana caranya mereka bisa hidup sehat. Memang, dari Pemda sudah menganggarkan untuk setiap ada kebakaran atau bencana, itu ada di Sosial dan juga BPBD. Ini merupakan salah satu bentuk, bagaimana kita ikut prihatin dengan terjadinya kebakaran di Desa Tonro Lima ini. Mudah-mudahan sumbangan ini bermanfaat bagi mereka sekeluarga dan bisa membangun rumahnya Kembali, “ kata AIM.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar Andi Afandi Rahman, S.T., M.Si bahwa bantuan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah kepada masyarakat yang mengalami bencana. Sesuai dengan Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2021 tentang Ketentuan Korban Bencana di Kabupaten Polewali Mandar.

“Barusan Bapak Bupati menyerahkan bantuan untuk korban kebakaran yang terjadi di awal bulan kemarin ini. Besarannya senilai hasil verifikasi teman-teman dilapangan itu senilai 10 Juta/KK karena ini bisa dikategorikan rusak berat dan ini sesuai dengan Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Peraturan Bupati No. 858 Tahun 2017 tentang Ketentuan Korban Bencana di Kabupaten Polewali Mandar. Ini adalah bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar kepada warganya yang mengalami bencana, “ ungkap Afandi.

Rika salah satu korban yang menerima bantuan mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, yang telah membantu meringankan beban yang dialaminya.

 “ Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar karena sudah membantu kami, untuk meringankan beban kami, “ tutup Rika.

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook